Beranda | Artikel
Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita - Bagian 2 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Rabu, 16 Agustus 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin

Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.

Ringkasan Audio Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 2

Hukum-hukum yang berhubungan dengan jenazah wanita.

1. Memandikan Jenazah Wanita
Memandikan jenazah wanita wajib diserahkan kepada wanita. Tidak diperbolehkan seorang laki-laki meskipun anaknya. Dan bahkan termasuk kedurhakaan ketika seorang anak laki-laki memandikan jenazah ibunya atau anak perempuan memandikan jenazah Bapaknya.

Syarat-syarat yang memandikan jenazah wanita:

  • Muslim
  • Berakal
  • Mumayiz (seorang yang bisa membedakan mana yang baik dan buruk)
  • Terpercaya dan amanah
  • Orang yang paham tentang hukum-hukum memandikan jenazah

Yang paling utama untuk memandikannya adalah seorang yang diberikan wasiat dan dia adalah orang yang adil (menjaga kepribadian). Jika tidak ada wasiat maka yang paling utama memandikan adalah kerabat-kerabat terdekat yang mendapatkan harta waris.

Seperti Annas Bin Malik, beliau mewasiatkan bahwah yang memandikan mayatnya adalah Muhammad bis Sirin.

Tanda-Tanda Ruh Sudah Keluar (menit 40:43):

  • Matanya terbelalak ke atas
  • Turunnya pipi kanan dan pipi kiri
  • Condongnya hidung ke kanan ke kiri
  • Lemasnya 2 telapak tangan
  • Lemasnya kaki
  • Diamnya jantung dan tidak ada detaknya sama sekali
  • Wajah menjadi lembek ke bawah

 

Kalau kita mendapati seorang yang meninggal

  • Menutup bola matanya
  • Mendo’akan untuk si jenazah
  • Mengikat jenggotnya agar mulutnya tidak menganga
  • Melepaskan seluruh bajunya dan menutupinya dengan kain pada seluruh tubuhnya
  • Dianjurkan untuk melepaskan pakaian jenazah agar tidak keluar sesuatu apapun yang mengotorinya jika dilepas darinya
  • Diletakkan diperutnya sesuatu yang berat agar tidak terjadi pengembungan perut sebelum dimandikan
  • Diletakkan di atas ranjang yang tinggi

 

Proses Memandikan Mayat (menit 55:16)

  • Jenazah ditempatkan di tempat pemandian dan tertutup dari pandangan manusia
  • TIdak boleh hadir dalam ruang pemandian kecuali yang memandikan langsung atau yang membantu memandikannya
  • Meletakkan kain penutup diatas aurat jenazah dari pusar sampai kedua lutut jika mayat laki-laki dan dari dada sampai kedua lutut jika jenazahnya perempuan
  • Melepaskan seluruh bajunya
  • Membungkukan jenazah dengan mengangkat kepalanya hampir dalam keadaan duduk. Hal ini dilakukan untuk membersihkan sisa-sisa kotoran
  • Membersihkan kemaluan jenazah dengan kain
  • Mewudhukan jenazah
  • Membersihkan badan dengan sarung tangan yang lain
  • Menyirami jenazah dengan buih air sidr (daun sidr)
  • Memulai memandikan dari kanan depan, lalu kanan belakang, kiri depan lalu kiri belakang (dilakukan 3x)
  • Menyirami seluruh tubuh jenazah dengan menggunakan air dari kapur barus
  • Mengeringkan jenazah dengan handuk
  • Menyisir rambut bagi jenazah laki-laki dan mengepang 3 kali bagi jenazah wanita
  • Disunnahkan mandi bagi yang memandikan jenazah dan berwudhu bagi yang membawa jenazah

 

Pertanyaan yang ada dikajian ini ada pada menit 1:10:00. Adapun beberapa pertanyaan yang dibahas adalah:

  1. Urutan wudhu pada memandikan mayat (1:10:00)
  2. Posisi jenazah ketika dimandikan, menggunting kuku jenazah(1:13:00)
  3. Saya pernah memandikan jenazah ayah saya, apa yang harus dilakukan untuk menebus dosa ini(1:18:00)
  4. Berapa kain kafan yang digunakan oleh laki-laki dan perempuan?(1:19:00)
  5. Apa gantinya jika tidak ada daun sidr?(1:20:00)

Silahkan Download dan Bagikan Audio Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita – Bagian 2


Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Jenazah Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/27983-hukum-hukum-khusus-bagi-jenazah-wanita-bagian-2-tuntunan-praktis-fiqih-wanita-ustadz-ahmad-zainuddin-lc/